Salam Sejahtera.. Semoga Anda selalu diberi kesehatan, rejeki yang berlimpah, dan selamanya bahagia.. ;-)

19 Oktober 2009

Lampu menyala di siang hari (Sosialisasi UU No. 22/2009)

Akhir2 ini di seluruh propinsi di Indonesia sedang di galakkan untuk menyalakan lampu di siang hari. Kampanye tersebut dilakukan oleh Satlantas setempat dengan membagi-bagikan stiker yang berisikan pesan untuk menyalakan lampu di siang hari. sesuai dengan UU No. 22/2009 pada pasal dua disebutkan untuk menyalakan lampu di siang hari.

Perhatikan Stiker Segitiga Kuning Di Pojok Kiri Bawah E20

Perhatikan Stiker Segitiga Kuning Di Pojok Kiri Bawah E20

Hal ini mungkin terlihat sepele, dan ada beberapa rekan bikers yang menganggap menyalakan lampu di siang hari itu merupakan pemborosan. Baik dalam arti pemborosan daya listrik (lha emang motor ada meteran daya ya), maupun pemborosan disini adalah umur pakai Bohlam yang semakin cepat habis. Dibalik itu semua, di negara2 tetangga motor sudah dibiasakan menyalakan lampu baik siang maupun malam. Hal ini dipercaya dan memang dapat menekan tingkat kecelakaan lalu lintas. Sepeda roda 2 (red motor) dari segi bentuk tidak terlalu besar, biarpun moge sekalipun bentuknya tidak lebih lebad dari setengah mobil sedan. Sehingga di jarak tertentu dan diperparah dengan fatamorgana, sepeda motor acapkali tidak begitu terlihat oleh kendaraan di lawan arah. Begitu terlihat jarak sudah begitu dekat dan tabrakan tidak bisa dihindari lagi. Menyalakan lampu depan bisa membantu kita agar lebih terlihat oleh kendaraan di lawan arah.

Berikut isi UU No. 22/2009

Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(disadur dari: http://robbymilo.wordpress.com/2009/07/31/lampu-menyala-di-siang-hari-sosialisasi-uu-no-222009/)
Narasumber UU: Rio Digitambul. O

Tidak ada komentar:

Posting Komentar